Selain memberikan peningkatan kapasitas bagi warga dan pemerintah lokal,
serta dana stimulan untuk mendukung perbaikan sarana prasarana dasar
diperdesaan, PNPM Mandiri Perdesaan juga memfasilitasi penyaluran dan pinjaman
bergulir bagi masyarakat dalam skala mikro (micro finance). Bahkan kegiatan ini
menjadi primadona dikalangan warga desa.
Dari namanya, SPP ini khusus bagi kaum perempuan. Selain untuk mengakomodir
usulan kegiatan ekonomi dari kaum perempuan, skema SPP diharapkan menjadi
katalisator peningkatan perekonomian rumah tangga miskin (RTM) yang digerakkan
kaum perempuan dilokasi program.
Cara mengakses Dana SPP :
Setiap kaum perempuan (secara berkelompok) dari desa-desa dilokasi program,
memiliki kesempatan untuk memperoleh modal tambahan dengan memanfaatkan SPP.
Baik untuk membuka usaha maupun menambah modal usaha dengan mudah dan nyaman.
Caranya, kelompok ini hanya perlu mengajukan proposal kepada Unit Pengelola
Kegiatan (UPK) di setiap kecamatan lokasi program.
Tim Verifikasi Perguliran kemudian akan melakukan verifikasi dan
bermusyawarah untuk menilai kelayakan proposal-proposal. Proposal yang layak,
akan disetujui untuk mendapatkan pendanaan. Sumber dana SPP sendiri bisa dari
perguliran pinjaman yang dikelola UPK atau dari BLM.
Untuk mengakses dana SPP yang bersumber dari BLM, proposal yang diajukan
menjadi bagian dari usulan desa dan ditetapkan melalui musyawarah khusus untuk
perempuan, yakni Musyawarah Khusus Perempuan (MKP) sebagai usulan desa.
Kemudian diputuskan dalam Musyawarah Antar Desa (MAD) Prioritas Usulan. Sedangkan
untuk mengakses dana SPP yang bersumber dari dana Perguliran (dikelola oleh
UPK), akan diputuskan melalui Musyawarah Pendanaan Perguliran (MPP).
Dalam PNPM Mandiri Perdesaan, seluruh tahapan proses kegiatan SPP
melibatkan masyarakat, termasuk dalam :
1. Verifikasi proposal kelompok.
2. Penentuan kelompok yang layak mendapat
pinjaman.
3. Penentuan besaran jasa (suku bunga)
pinjaman.
4. Pemberian penghargaan (reward) dan sanksi
(punishment).
5. Pengelolaan dana dalam UPK disetiap
kecamatan, dengan staf dari warga lokal yang berpotensi dan berdedikasi tinggi.
Kriteria Kelompok SPP :
1. Pinjaman disalurkan melalui kelompok yang
dikelola dan seluruh anggotanya adalah perempuan.
2. Kelompok minimal sudah terbentuk selama
satu tahun.
3. Kelompok memiliki pembukuan sederhana dan
simpanan anggota.
4. Kelompok memiliki kepengurusan yang jelas
(Ketua, Sekretaris, Bendahara & Anggota) serta jadwal pertemuan rutin.
5. Anggota kelompok bersedia melakukan
tanggung renteng.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar