Selain memberikan peningkatan kapasitas bagi warga dan pemerintah lokal,
serta dana stimulan untuk mendukung perbaikan sarana prasarana dasar
diperdesaan, PNPM Mandiri Perdesaan juga memfasilitasi penyaluran dan pinjaman
bergulir bagi masyarakat dalam skala mikro (micro finance). Bahkan kegiatan ini
menjadi primadona dikalangan warga desa.
UEP merupakan cikal bakal SPP. Melalui Program Pengembangan Kecamatan Fase
Pertama/PPK I (1998-2002), program menjalankan kegiatan pendanaan mikro Usaha
Ekonomi Produktif (UEP) bagi pengembangan usaha kecil di perdesaan. Skema ini
dapat diakses oleh kaum laki-laki maupun perempuan. Selanjutnya, mulai PPK II
(2002-2005) program melengkapi kegiatan pendanaan mikro dengan skema Simpan
Pinjam khusus Perempuan (SPP). Kemudian mulai pelaksanaan PPK III (2005), dana
program hanya dialokasikan untuk pelaksanaan kegiatan SPP dengan alokasi
maksimum 25% dari total dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) per kecamatan.
Angka tersebut lebih tinggi dari fase-fase sebelumya, yang hanya 10% BLM.
Kegiatan UEP mulai PPK III hanya mengoptimalkan dana perguliran pinjaman
yang telah beredar dimasyarakat dan dikelola baik oleh UPK disetiap kecamatan
lokasi program. Hingga kini, UEP Perguliran masih dapat diakses masyarakat.
Cara mengakses Dana UEP :
Setiap masyarakat baik kaum laki-laki maupun kaum perempuan (punya kelompok)
dari desa-desa dilokasi program, memiliki kesempatan untuk memperoleh modal
tambahan dengan memanfaatkan UEP. Baik untuk membuka usaha maupun menambah
modal usaha dengan mudah dan nyaman. Caranya, kelompok ini hanya perlu
mengajukan proposal kepada Unit Pengelola Kegiatan (UPK) di setiap kecamatan
lokasi program.
Tim Verifikasi Perguliran kemudian akan melakukan verifikasi dan
bermusyawarah untuk menilai kelayakan proposal-proposal. Proposal yang layak,
akan disetujui untuk mendapatkan pendanaan. Sumber dana UEP sendiri bisa dari
perguliran pinjaman yang dikelola UPK.
Untuk mengakses dana UEP yang bersumber dari dana Perguliran (dikelola oleh
UPK), akan diputuskan melalui Musyawarah Pendanaan Perguliran (MPP).
Dalam PNPM Mandiri Perdesaan, seluruh tahapan proses kegiatan UEPmelibatkan
masyarakat, termasuk dalam :
1. Verifikasi proposal kelompok.
2. Penentuan kelompok yang layak mendapat
pinjaman.
3. Penentuan besaran jasa (suku bunga)
pinjaman.
4. Pemberian penghargaan (reward) dan sanksi
(punishment).
5. Pengelolaan dana dalam UPK disetiap
kecamatan, dengan staf dari warga lokal yang berpotensi dan berdedikasi tinggi.
Kriteria Kelompok UEP :
1. Pinjaman disalurkan melalui kelompok yang
dikelola dan anggotanya adalah Campuran ada kaum laki-laki dan kaum perempuan
atau kaum laki-laki semua.
2. Kelompok minimal sudah terbentuk selama
satu tahun.
3. Kelompok memiliki pembukuan sederhana dan
simpanan anggota.
4. Kelompok memiliki kepengurusan yang jelas
(Ketua, Sekretaris, Bendahara & Anggota) serta jadwal pertemuan rutin.
5. Anggota kelompok bersedia melakukan
tanggung renteng.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar