Selamat Datang Di Blog UPK Kecamatan Cimahi Kabupaten Kuningan Propinsi Jawa barat

Rabu, 16 April 2014

USAHA EKONOMI PRODUKTIF (UEP)



Selain memberikan peningkatan kapasitas bagi warga dan pemerintah lokal, serta dana stimulan untuk mendukung perbaikan sarana prasarana dasar diperdesaan, PNPM Mandiri Perdesaan juga memfasilitasi penyaluran dan pinjaman bergulir bagi masyarakat dalam skala mikro (micro finance). Bahkan kegiatan ini menjadi primadona dikalangan warga desa.

UEP merupakan cikal bakal SPP. Melalui Program Pengembangan Kecamatan Fase Pertama/PPK I (1998-2002), program menjalankan kegiatan pendanaan mikro Usaha Ekonomi Produktif (UEP) bagi pengembangan usaha kecil di perdesaan. Skema ini dapat diakses oleh kaum laki-laki maupun perempuan. Selanjutnya, mulai PPK II (2002-2005) program melengkapi kegiatan pendanaan mikro dengan skema Simpan Pinjam khusus Perempuan (SPP). Kemudian mulai pelaksanaan PPK III (2005), dana program hanya dialokasikan untuk pelaksanaan kegiatan SPP dengan alokasi maksimum 25% dari total dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) per kecamatan. Angka tersebut lebih tinggi dari fase-fase sebelumya, yang hanya 10% BLM.

Kegiatan UEP mulai PPK III hanya mengoptimalkan dana perguliran pinjaman yang telah beredar dimasyarakat dan dikelola baik oleh UPK disetiap kecamatan lokasi program. Hingga kini, UEP Perguliran masih dapat diakses masyarakat.

Cara mengakses Dana UEP :
Setiap masyarakat baik kaum laki-laki maupun kaum perempuan (punya kelompok) dari desa-desa dilokasi program, memiliki kesempatan untuk memperoleh modal tambahan dengan memanfaatkan UEP. Baik untuk membuka usaha maupun menambah modal usaha dengan mudah dan nyaman. Caranya, kelompok ini hanya perlu mengajukan proposal kepada Unit Pengelola Kegiatan (UPK) di setiap kecamatan lokasi program.

Tim Verifikasi Perguliran kemudian akan melakukan verifikasi dan bermusyawarah untuk menilai kelayakan proposal-proposal. Proposal yang layak, akan disetujui untuk mendapatkan pendanaan. Sumber dana UEP sendiri bisa dari perguliran pinjaman yang dikelola UPK.

Untuk mengakses dana UEP yang bersumber dari dana Perguliran (dikelola oleh UPK), akan diputuskan melalui Musyawarah Pendanaan Perguliran (MPP).

Dalam PNPM Mandiri Perdesaan, seluruh tahapan proses kegiatan UEPmelibatkan masyarakat, termasuk dalam :
1.      Verifikasi proposal kelompok.
2.      Penentuan kelompok yang layak mendapat pinjaman.
3.      Penentuan besaran jasa (suku bunga) pinjaman.
4.      Pemberian penghargaan (reward) dan sanksi (punishment).
5.    Pengelolaan dana dalam UPK disetiap kecamatan, dengan staf dari warga lokal yang berpotensi dan berdedikasi tinggi.

Kriteria Kelompok UEP :
1.     Pinjaman disalurkan melalui kelompok yang dikelola dan anggotanya adalah Campuran ada kaum laki-laki dan kaum perempuan atau kaum laki-laki semua.
2.      Kelompok minimal sudah terbentuk selama satu tahun.
3.      Kelompok memiliki pembukuan sederhana dan simpanan anggota.
4.   Kelompok memiliki kepengurusan yang jelas (Ketua, Sekretaris, Bendahara & Anggota) serta jadwal pertemuan rutin.
5.     Anggota kelompok bersedia melakukan tanggung renteng.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar